Cincin Bulan Persahabatan
Diuji Fatwa
Hari ini tak ada kuliah. Kusempatkan sehari ini aku di Masjid Pesantren, belajar. Pikiranku sebentar melayang sejenak. Lintasan menikah begitu kuat sebenarnya membuncah. Ustadz Arifin bercerita sewaktu menikah dulu belum punya rumah apalagi kendaraan, masih menjadi marbot Masjid atau ustadz Ilham yang menikahnya sewaktu kuliah sehingga dia harus KKN – kuliah kerja nikah – tapi Allah tidak pernah membuat mereka kekurangan. Apakah sudah saatnya aku menikah? Aku kadang diundang untuk mengisi walimatul ursy, tapi kenapa aku sendiri belum melangkah? Lamunanku membuyar saat Ustadz Umair memanggilku di luar Masjid setelah beliau shalat Dhuha. Aku keluar masjid, kulihat Ustadz Umair duduk dengan seorang yang sebaya dengannya memakai kacamata. Aku mengucapkan salam kepada mereka.
”Ini yang namanya Ali. Dia santri disini,” Ustadz Umair memperkenalkan namaku.
”Nama Bapak Hamdan, lengkapnya Hamdan Al-Faruq,” lelaki itu mulai mengenalkan dirinya, ”Saya dan Umair bersahabat ketika kami sama-sama belajar di Mesir. Saya juga mempunyai Pesantren di Aceh, namanya Ulul Albab,” lelaki itu begitu ramah seperti Ustadz Wahid. Kami berbincang-bincang akrab. Aku tidak merasa canggung berdiskusi dengan mereka. Pak Hamdan baru saja datang dari Aceh.
”Ali” Pak Hamdan memerhatikanku teduh, ”Bagaimana menurutmu tentang suami yang menyakiti istrinya? Sampai sebatas manakah suami itu dapat memukul isterinya? Bagaimana pendapatmu?”
Aku berupaya menjelaskan sebisaku, ”Allah berfirman, “... Wanita-wanita yang kamu kuatirkan nusyuz-nya (meninggalkan kewajiban bersuami-istri. Seperti meninggalkan rumah tanpa izin) maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” dalam ayat tersebut Allah ’Azza wa Jalla memang mengizinkan suami memukul isterinya namun pada isterinya yang membangkang. yang harus dilakukan pertama kali oleh seorang suami adalah menasehatinya, jika belum berubah suami dapat memisahkan tempat tidurnya dengan isteri. jika memang bebal maka diambil langkah selanjutnya yaitu memukul. namun memukul tidak boleh memukul muka dan tidak boleh menyakitkan –ghairu mubrah-, seperti nabi Ayyub as. yang memukul isterinya dengan pelan dengan lidi karena isterinya menjual rambutnya, seperti yang diungkapkan Al Qurthubi dalam kitab tafsirnya.
Al Qurthubi menyebutkan ketika bertanya pada Ibnu Abbas, ”Apa yang dimaksud pukulan yang tidak melukai?” jawab Ibnu Abbas : ”Pukulan menggunakan siwak.”
pukulan itu ditujukan hanya untuk mengingatkan sehingga tidak akan terasa sakit sama sekali. Rasulullah saw bersabda tentang seorang suami yang memukul isterinya, ”Ali ra. menuturkan bahwa isteri Walid Ibnu Uqbah datang kepada Nabi seraya berkatra, ’Ya Rasulullah, sesungguhnya Walid memukulku.’ Rasulullah bersabda, ’Katakanlah bahwa Rasulullah saw telah melindungi aku.’ tidak lama setelah itu maka wanita itu kembali seraya berkata, ’Walid makin banyak memukulku.’ Maka beliau saw mengambil sebagian kain dari bajunya dan diserahkan kepada wanita itu untuk diserahkan kepada Walid seraya berpesan, ’Katakanlah kepada Walid bahwa aku melindungimu.’
Ketika wanita itu datang lagi dan mengadukan perlakuan Walid kepadanya untuk ketiga kalinya, maka Beliau saw mengangkat kedua tangannya seraya berdo’a, “Ya Allah, sesungguhnya Walid telah menyakiti aku sebanyak dua kali, maka ia kuserahkan kepada-Mu apakah seorang suami atau lelaki ada yang berani menantang Rasulullah saw, dan menyakitinya? padahal begitu cintanya seorang Muslim kepada beliau melebihi dirinya sendiri. kehormatan Nabi saw ketika hidup dan sesudah wafat posisinya masih sama karena Sabdanya sampai sekarang mempunyai hukum mutlak. Maka akankah seorang suami tenteram jika didoakan seperti itu oleh Rasulullah saw.
”Lalu, Bagaimana menurutmu tentang bid’ah?’
Diskusi yang menarik walau terlihat seolah mengetesku, ”Tentu saja jika menilik secara luas, ia mencakup segala hal yang baru. Termasuk yang disebut Ibnu Taimiyah rahimallah sebagai ’Perbuatan yang seharusnya dilakukan pada zaman Nabi saw dan tidak ada larangan dari beliau untuk melakukannya di zaman itu, tetapi baru dilakukan pada zaman sepeninggal beliau.’ Contohnya adalah penghimpunan Mushaf Al-Qur’an atau misalnya lagi yang dilakukan di masa ’Umar ra. hal itu yang sempat dilarang Rasulullah yaitu shalat tarawih berjamaah. Ini tidak termasuk bid’ah yang dilarang syariat. Umar ra. berkata, ’Sebaik-baik bid’ah adalah ini,’ tentu maksudnya bid’ah secara keseluruhan.
Bid’ah haqiqiyah lah yang harus dihilangkan. Kemudian ada bid’ah idhafiyah yaitu segala sesuatu yang akarnya disyariatkan tetapi sifatnya tidak seperti shalat nishfu sya’aban, asalnya sholat adalah disyariatkan tetapi disesuaikan dengan waktu khusus dan tatacara tersendiri yang tidak ada tuntunannya juga tertolak. Ada bid’ah tarkiyah juga akan tertolak semisal meninggalkan menikah karena ingin beribadah secara total, atau meninggalkan tidur untuk beribadah sepanjang malam. Ada juga bid’ah iltizam, yaitu mengkhususkan ibadah-ibadah yang sebenarnya tidak ditentukan tatacara dan waktunya namun mereka melakukannya agar dapat komitmen menjalankan ibadah itu, misalnya dzikir yang ditentukan jumlahnya dengan maksud ingin duniawi, istighfar atau shalawat Nabi dikhususkan untuk jimat dan lain sebagainya. Ada kata mudah untuk menyelesaikan perdebatan tentang bid’ah yang dari zaman tabi’in hingga sekarang masih belum selesai,” aku diam sejenak.
”Apa itu?” Pak Hamdan merasa penasaran.
”Sebuah kata yang ringan dan mudah, ’Beringan-ringan melakukan sunnah adalah jauh lebih baik daripada berpayah-payah dengan bid’ah’ bukankah dengan begitu setiap amalan kita sesuai syariat. Kenapa berpayah-payah dalam urusan yang tidak jelas padahal amalan sunnah begitu banyak yang belum kita kerjakan,” mereka membenarkan kata-kataku. Kami berdiskusi tentang apa saja, bahkan juga tentang hubungan suami-istri. Aku memang belum pernah, tapi aku sudah banyak melahap buku tentang nikah jadi sedikit-sedikit aku nyambung. Nikah? Siapakah bidadariku yang masih kau tutupi dalam tabirmu ya Allah? Aku tak berani memilih, biarlah Engkau yang menunjukkan sendiri ya Allah.